Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan tersebut terdapat di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,pasal?
- pasal 22C ayat 1
- pasal 22C ayat 2
- pasal 22C ayat 3
- pasal 22C ayat 4
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: B. pasal 22C ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, anggota dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota dewan perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota dewan perwakilan rakyat. pernyataan tersebut terdapat di dalam uud negara republik indonesia tahun 1945,pasal pasal 22C ayat 2.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. pasal 22C ayat 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. pasal 22C ayat 2 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. pasal 22C ayat 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. pasal 22C ayat 4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. pasal 22C ayat 2.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.